Menu Tutup

DAKWAH VS MENCARI NAFKAH? (Bagian Satu)

Pengantar

Haruskah dakwah dibenturkan dengan mencari nafkah? Haruskah dakwah mengalahkan mencari nafkah? Haruskah mencari nafkah mengalahkan dakwah? 

Haruskah dua-duanya saling berebut kebenaran, sementara kita yang memahami dakwah dan mencari nafkah sudah bukan lagi berdasarkan hukum syara, tapi berdasarkan dalih dan segudang alasan yang lahir dari menutupi kesalahan dan kekurangan?

Dakwah adalah kewajiban. Mencari nafkah juga kewajiban. Tidaklah elok, tidaklah bijak, dan tidaklah syar’i membenturkan dan menganggap yang satu lebih penting dan yang lain tidak penting. 

Dua-duanya sama kewajiban. Dua-duanya sama kewajiban yang tidak ditentukan waktunya untuk ditunaikan. Tidak seperti shalat, puasa ramadhan, haji, dan zakat fitrah kewajiban pelaksanaannya telah ditentukan.

Pengaturan Waktu Dakwah dan Mencari Nafkah

Karena dakwah dan mencari nafkah sama-sama sebagai kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, maka untuk menghindari kesan membenturkan dakwah dengan mencari nafkah atau membenturkan mencari nafkah dengan dakwah, perlu ada pengaturan dakwah dan mencari nafkah, baik pengaturan itu dilakukan oleh jamaah dakwah ataupun diatur oleh individu-individu pengemban dakwah. 

Maksudnya, antara jamaah dan anggota jamaah memiliki kesepakatan pengaturan waktu dakwah dengan waktu mencari nafkah bagi tiap-tiap anggotanya, agar antara dakwah dan mencari nafkah tidak lagi muncul kekeliruan dalam merealisasikannya.

Perlu kita pahami, realitas durasi untuk bekerja di Indonesia, rata-rata 8 sampai 12 jam. Jika kita asumsikan setiap orang rata-rata bekerja di mulai jam 8 pagi dan selesai jam 5 sore, maka jadwal dakwah itu ideal dilakukan mulai bada magrib, dengan asumsi 1-2 jam di isi untuk istirahat melepas lelah setelah seharian bekerja. 

Adapun mereka yang bekerja ditentukan oleh diri mereka sendiri dalam melakukan aktifitas kerja, maka jadwal dakwahpun bisa disesuaikan dengan asumsi tidak bentrok dengan jadwal bekerja.

Setelah mengetahui jadwal kerja setiap pengemban dakwah, selanjutnya dilihat mana jadwal kerja yang mayoritas sama. Apakah sebagian besar mereka bekerja dibatasi waktu ataukah sebagian besar memiliki waktu bekerja yang bisa diatur oleh mereka sendiri. 

Dari sini kita akan mudah mengatur jadwal dakwah yang tidak lagi dibenturkan dengan mencari nafkah. Kalaupun ternyata ada yang membenturkannya, maka jangan cepat memvonis yang bersangkutan telah lalai dengan dakwah atau membenturkan dakwah dengan mencari nafkah. 

Tapi perlu penanganan khusus untuk menyelesaikan permasalahannya, bukan dengan mengeneralisir persoalan karena sikap ini akan berbahaya bagi keberlangsungan dakwah dan hubungan emosional antara sesama pengemban dakwah atau antara pengemban dakwah dengan pengurus.