Menu Tutup

PENGANTAR UNTUK MENGHIDUPKAN MAKNA MENDIRIKAN SHALAT (Bagian Tiga)

Pertama, berdasarkan sabda Rasul SAW, shalat merupakan tiang agama, berarti shalat memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan keberagamaan. Dengan asumsi tersebut, barang siapa yang tidak memlihara dan mendirikan shalat, berarti dia tidak memelihara, menjaga, dan menjalankan agamanya.

Ketika agamanya tidak dipelihara dalam kehidupan di luar shalat, maka shalatnya tersebut tidaklah bermakna apa-apa. Sebab , shalatnya tidak untuk menjalankan agamanya dalam kehidupan di luar shalat, akan tetapi shalatnya hanya gugur kewajiban semata.

Kedua, ketika shalat dilalaikan (tidak mengerjakan, tidak khusu, atau lalai dalam waktu mengerjakan shalat), konsekuensinya, dia akan bersikap sama dalam kehidupan di luar shalat.

Orang yang tidak memperhatikan, tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu shalat, bahwa shalat merupakan kebutuhan dasar spiritual untuk menjalani kehidupan di luar shalat, maka dipastikan orang tersebut akan kehilangan spirit, moral, ruh ajaran agamanya, atau adanya rasa kehampaan dalam menjalani kehidupan di luar shalat.

Itulah yang dimaksud dengan firman Allah dalam surat al-Ma’un , bahwa salah satu kriteria orang yang mendustakan agama adalah mereka yang lalai dalam shalatnya.

Ketiga, salah satu cara untuk mengukur amanah dan tidaknya seorang pemimpin, yaitu dengan mengukur seberapa besar perhatian pemimpin terhadap shalat. Sebab, tidaklah seorang pemimpin dikatakan amanah, jika pemimpin tersebut masih menyepelekan atau melalaikan shalatnya.

Bukankah menjalankan kehidupan agama merupakan amanah dari Allah SWT kepada mereka yang telah mengikrarkan diri, bahwa Allah Tuhan mereka dan Rasul Saw. adalah utusan-Nya (ikrar seorang Muslim)?

Tidak mungkin amanah itu bisa ditunaikan dengan semestinya, jika shalat sebgai tiangnya agama—shalat sebagai penentu tegak dan tidaknya agama dalam kehidupan diluar shalat. Sementara shalatnya sendiri disia-siakan, dilalaikan, bahkan disepelekan oleh pemimpin tersebut.

Jika seorang pemimpin telah melalaikan shalatnya, maka masihkah dia mampu atau bisa menjadi pemimpin yang amanah, yaitu pemimpin yang menjalankan kepemimpinannya berdasarkan keimanan pada Allah dan rasul-Nya, sementara dia masih melalaikan penyangga tegaknya aturan Allah (agama), yaitu shalat?

Keempat, dalam surat al-Ankabut ayat 45 menjelaskan bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Jika pengertian shalat demikian, seharusnya shalat bisa memberikan kekuatan untuk menghancurkan setiap kezaliman yang nampak di hadapan orang-orang yang telah mampu menjadikan shalatnya sebagai pencegah perbuatan keji dan munkar.

Sebaliknya, jika shalatnya tidak mampu melawan dan menghancurkan kezaliman yang nampak ataupun yang tersembunyi, maka shalatnya sama sekali tidaklah disebut shalat, seperti apa yang dikatakan Imam Khumaini.

Kelima, shalat tidak bisa dipisahkan dengan zakat. Maksudnya, shalat bukan hanya sekadar sarana pengatur hubungan manusia dengan Tuhan, akan tetapi shalat merupakan pesan-pesan moral untuk mengatur hubungan antar sesama manusia, baik itu hubungan antar individu, keluarga, masyarakat, atau dalam kehidupan sosial-politik sekalipun. Wallaahu a’lam. Tamat.