Menu Tutup

PENGANTAR UNTUK MENGHIDUPKAN MAKNA MENDIRIKAN SHALAT (Bagian Dua)

Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan Al-Quran Surat Al-‘Ankabut ayat 45 yang memberikan pengertian bahwa mendirikan shalat adalah mencegah dari perbuatan keji dan munkar, serta mendirikan shalat merupakan ibadah ritual yang sangat agung menurut pandangan Allah SWT.

Dengan demikian, mendirikan shalat dalam pengertian, bahwa shalat merupakan tiang agama adalah makna shalat yang mampu diwujudkan dalam kehidupan diluar shalat, baik secara individual, keluarga, masyarakat, atau kehidupan yang lebih luas dari itu.

Mendirikan shalat adalah shalat yang mampu mendirikan kehidupan dalam naungan ajaran Islam. Sebab shalat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam konteks kehidupan diluar shalat.

Berbeda halnya dengan makna mengerjakan shalat. Shalat yang hanya bermakna mengerjakan shalat belum tentu memberikan pengaruh yang positif di luar shalat seperti halnya makna mendirikan shalat.

Tidak jarang orang yang tak pernah ketinggalan mengerjakan shalat, masih jauh atau belum sesuai dengan makna shalat sebenarnya. Tak jarang seorang Muslim yang rajin mengerjakan shalat, namun dia rajin pula mengerjakan maksiat.

Kita tengok saja bangsa kita (baca : Indonesia) yang penduduknya mayoritas bergama Islam. Sudah barang tentu mereka selalu melaksanakan shalat, paling tidak lima kali dalam sehari semalam. Belum lagi jika ditambah dengan shalat-shalat sunat, barang kali jumlahnya jauh lebih banyak.

Semakin banyak melaksanakan shalat, berarti semakin banyak melakukan komunikasi dengan Allah. Namun lagi-lagi tidaklah menjadi ukuran banyakya komunkasi dengan Allah, lantas orang yang bersangkutan akan mendapatkan makna mendirikan shalat. Maka, untuk mengukur ada dan tidak adanya makna mendirikan shalat dapat dilihat dalam konteks diluar shalat.

Kriteria untuk mengukur hadir dan tidaknya makna mendirikan shalat dalam kontek diluar shalat diantaranya bersandar pada pemahaman bahwa shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar; shalat memberikan ketenangan dan kedamaian dalam bingkai keimanan; shalat mampu menghilangkan kesedihan dan penderitaan; shalat mampu menghadirkan Tuhan tidak hanya di waktu shalat, melainkan di luar kehidupan shalat; shalat menjadikan pelakunya berkehendak, berucap, bersikap dan bertingkah laku jujur pada diri, luar diri, dan pada Tuhannya; dan begitulah seterusnya.

Berangkat dari sejarah para Khalifah, di mata para Khlaifah, shalat memiliki perhatian yang khusus, seperti apa yang pernah diungkapkan oleh khalifah Umar Bin Khatab pada para gubernurnya yang baru di angkatnya, beliau mengatakan, “Sesungguhnya tugas kalian sebagai gubernur yang paling utama di mataku adalah shalat. Barang siapa yang memelihara shalat, ia telah memelihara agamanya. Barang siapa yang lalai dalam shalatnya, terhadap urusan yang lain ia akan lebih lalai.”

Begitu juga dengan kholifah Abu Bakar, beliau sangat memahami hakekat shalat, sampai-sampai ia mengatakan, “Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang memisahkan shalat dengan zakat.”

Tak ketinggalan, khalifah Umar Bin Abdul Aziz juga mengomentari, dengan mengatakan, “Sesungguhnya hal yang paling penting bagiku adalah shalat…”

Satu ungkapan lagi yang muncul dari seorang revolusioner Iran yaitu Imam Khumainii, sebagaimana yang telah di tulis diawal, bahwa beliau menjadikan shalat sebagai sarana untuk membangkitkan semangat revolusioner. Sampai-sampai beliau mengatakan bahwa shalat yang tidak diorientasikan untuk melawan segala bentuk kezaliman, maka shalatnya itu sama halnya dengan tidak mengerjakan shalat.

Mengomentari pesan-pesan moral dan politik yang di ungkapkan oleh para pemimpin Islam yang sudah tidak diragukan lagi kesolehan dan kecerdasannya, ada beberapa makna yang bisa diambil dari pernyataan-pernyataan yang diungkapakan para pemimpin tersebut.