Menu Tutup

PERBUATAN SEORANG MUSLIM TERIKAT OLEH HUKUM SYARA

Hukum syara akan selalu menjadi tolok ukur perbuatan ketika kesadaran akal kita selalu hadir sebelum mengerjakan, ketika mengerjakan, dan setelah mengerjakan suatu perbuatan.

Kehadiran kesadaran ini akan muncul ketika sebelumnya kita memiliki terkait hukum atas perbuatan tadi yang akan kita kerjakan.

Jika kita belum memiliki pemahaman atas suatu perbuatan, tetapi kita melaksanakan perbuatan tersebut, maka akan muncul dua kemungkinan. Pertama, jika masih ada kesadaran akal, kita akan menyesal dan langsung mencari tahu hukum syaranya.

Kedua, jika tidak ada kesadaran iman, bahkan yang ada adanya kecenderungan naluri atau dorongan jasmani yang menguasai jiwa kita, tentu kita tidak akan pernah merasa bersalah, atau tahu benar salahnya perbuatan yang kita lakukan.

Qaidah ushul yang menjelaskan bahwa hukum asal perbuatan manusia terikat oleh hukum syara, maka wajib bagi setiap muslim untuk tidak melakukan perbuatan apapun sebelum dia tahu hukum syaranya, apakah perbuatan tadi diperintahkan ataukah dilarang oleh hukum syara.

Karena sikap seperti ini sebagai bukti bahwa kita adalah seorang muslim yang tolok ukur hidup kita adalah hukum syara, dan segala perbuatan yang kita kerjakan di dunia akan dimintai tanggung jawab kelak di akhirat.

Dengan memiliki kesadaran seperti ini, seorang muslim tidak akan memutuskan perkara atau melakukan suatu perbuatan yang dia sendiri ragu atau tidak tahu/belum tahu hukum syaranya. Wallaahu a’lam