Qaidah ushul yang menjelaskan bahwa hukum asal perbuatan manusia terikat oleh hukum syara, maka wajib bagi setiap muslim untuk tidak melakukan perbuatan apapun sebelum dia…
Qaidah ushul yang menjelaskan bahwa hukum asal perbuatan manusia terikat oleh hukum syara, maka wajib bagi setiap muslim untuk tidak melakukan perbuatan apapun sebelum dia…